Visi dan Misi Fakultas Hukum
Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional, humanis dan religius.
Penjelasan Visi
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan
sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam
proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM yang dilakukan untuk mampu
menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau
terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang
dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam
masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
- Mengembangkan sikap kritis dan terampil
- Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar
- Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
- Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam pengertian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselenggarakan FH-UMM, disamping menguasai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik.
Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
- Mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap masalah-masalah sosial masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
- Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok.
- Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
- Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal; Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan visi-misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society).
- Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
- Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)
Penjelasan Misi:
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka
tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan
mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang
buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan
jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam
kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan
dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran,
bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum
UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya
memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Dalam kancah percaturan politik
nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini,
hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan
penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya
adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena
mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum secara
pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik,
kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah telah
menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem
politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem
politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada
kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi
hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan
tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih
kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran
dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan
keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar